Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Selasa, 29 Agustus 2023

Dispendik Surabaya: Sosialisasi Disiplin Pegawai

 Dispendik Surabaya: Sosialisasi Disiplin Pegawai

Perwakilan Dispendik Surabaya memberikan arahan dan sosialisasi disiplin pegawai

Surabaya. Dalam rangka mendisiplinkan pegawai, Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah mengundang Ketua dan Pengurus K3S, Ketua KKG Kecamatan seSurabaya dan Pengurus KKG PAI Kota Surabaya untuk hadir dalam pembinaan dan pengembangan kepribadian guru dan tenaga kependidikan. (29/8/23)


Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bung Tomo lantai dua, Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya tersebut dimulai pukul 15.30 WIB dengan membahas  Permendikbud ristek no. 13 tahun 2023 tentang disiplin pegawai. 


Sebagaimana yang sudah tercantum dalam Peraturan Mendikbud Ristek nomer 13 tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi) setiap PPPK wajib untuk dilaksanakan dan memenuhi semua kewajiban tersebut.


Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomer 13 Tahun 2023 tersebut Tentang Disiplin PPPK, juga dijelaskan tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan. Jika sampai dilanggar dalam perjanjian kerja. Maka akan dijatuhi hukuman disiplin, diantaranya hukuman disiplin ringan (teguran tertulis), hukuman disiplin sedang (pemberhentian tunjangan sesuai kinerja) dan hukuman disiplin berat (pemutusan hubungan perjanjian kerja).


Hal serupa pun diterangkan oleh Tri Endang selaku Kabid GTK dihadapan semua undangan, benar-benar ditekankan pada seluruh ASN dalam naungan Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk menerapkan Disiplin Pegawai tersebut di sekolah masing-masing. Jika sampai terjadi pelanggaran maka akan ditindak tegas. Segera melaporkan ke Dinas sesuai dengan arahan yang sudah di sosialisasikan melalui Kepala Sekolah. Jika berstatus PNS akan diproses sesuai prosedur. Sedangkan status P3K akan diputus langsung kontrak kerjanya. Dengan harapan sosialisasi disiplin pegawai yang digalakkan benar-benar mampu mendisiplan para pegawai.


1. Seluruh guru wajib mematuhi Permendikbud ristek no. 13 tahun 2023 tentang disiplin pegawai.

2. Seluruh guru (baik ASN, GTT, dan GTY) sama kedudukannya Dimata hukum.

3. Guru PAI harus jadi pelopor Akhlakul Karimah, *hindarkan diri dari etika yang kurang baik terutama perbuatan yang mengarah pada pelecehan seksual* pada teman kerja apalagi pada peserta didik.

4. Saling mengingatkan antar guru agama agar kita terhindar dari perbuatan yang melanggar norma hukum dan norma agama. (TimHumasSH)

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates