Jahatnya Pinjaman Online
Surabaya- Maraknya tawaran hutang online yang terkenal dengan pinjol (pinjaman online) telah membuat banyak orang tergiur untuk mengambil jasanya hanya karena alasannya instan dan administrasi yang tidak menyulitkan sehingga tak berpikir akibat yang akan didapat ketika tak mampu membayar. (28/02/21)
Jika dibandingkan melakukan pinjaman melalui bank, maka cara tersebut bisa dibilang tidak ribet dengan semua administrasi yang harus dilengkapi. Sehingga banyak orang lebih memilih meminjam melalu online. Namun tanpa disadari justru itu membuat rasa malu.
Bagaimana tidak, jika tidak membayar pinjamannya atau terlambat membayar, maka yang bersangkutan akan dibuka identitasnya pada orang yang kontaknya dijadikan sebagai kontak darurat yang bisa dihubungi ketika yang bersangkutan belum melakukan kewajibannya.
Bersyukur, GPAI Surabaya telah memiliki Kopsyah RD Jatim, Koperasi Syariah Rezeki Datang Jawa Timur. Koperasi dengan berbadan hukum legal dan memiliki sistem syariah yang jauh dari riba, tentunya tanpa administrasi yang ribet sehingga anggotanya bisa langsung melakukan pinjaman meski sifat keanggotaan masih sehari.
Fasilitas lainnya juga bisa didapat di Kopsyah ketika ambil pinjaman barang tanpa menggunakan DP, melainkan langsung cicilan pertama dan hanya sepuluh kali. Jika dalam angsuran tersebut, meninggal dunia, maka Kopsyah pun mengikhlaskan angsuran berikutnya untuk barang tertentu.
Tak hanya itu, saat menjelang ramadhan peminjam pun akan mendapatkan jasa pinjamannya, jadi sangat rugi sekali jika GPAI tidak bisa memanfaatkan fasilitas Kopsyah yang telah didirikan oleh beberapa senior GPAI Surabaya yang bertujuan untuk kemaslahatan guru agama Islam di wilayah Surabaya.
Hutang atau pinjaman memang tidak dilarang dalam Islam. Karena hutang itu sendiri telah diatur dalam Islam sebagai salah satu sektor kecil dalam urusan ekonomi umat, yang tak hanya dilakukan oleh orang yang tidak punya, namun juga oleh orang yang berharta sekali pun.
Menurut syar'i hutang memiliki makna memberikan harta dengan kasih sayang kepada siapa pun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta akan dikembalikan lagi kepada yang memberikannya. Maka beritikat baiklah ketika mendapatkan pinjaman dan segerakanlah untuk menyelesaikan kewajiban membayar.
"Siapa saja yang berhutang, lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah)
Semoga kita semua bisa mengembalikan pinjaman kita sehingga tidak menuai malu di hadapan manusia maupun di hadapan Allah. Dan sebaiknya mencari pinjaman pada instansi yang sesuai syariah islam. (HumasSH)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar