Aqiqah Kopsyah RD, Solusi Terbaik Keluarga
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad , bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan bagi wanita dengan seekor kambing tetapi apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan.
Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung nafkah anak). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh hari kelahiran), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghobun: 16).
Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya dan orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Nah , sehubungan dengan hal tersebut aqiqah koperasi syariah rezeki datang memberikan solusi bagi anggotanya yang ingin melaksanakan aqiqah namun terkendala dengan keuangan.
Dengan hanya membayar Rp 384.000 per satu ekor kambing diangsur sebanyak sepuluh kali , anggota bisa mendapatkan satu panci gule dan empat ratus tusuk sate , sedangkan untuk dua ekor kambing anggota bisa mengangsur Rp 744.000 sebanyak sepuluh kali dengan mendapatkan dua panci gule dan delapan ratus tusuk sate.
Penawaran ekonomis yang diberikan kopsyah RD ini sudah termasuk ongkos kirim dan kabar gembira nya lagi aqiqah kopsyah RD juga menerima pesanan tasyakuran cukup dengan menghubungi PJ kecamatan dan tunggulah di rumah pesanan akan diantar sesuai alamat pemesan, Barokallah (Bunda Tri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar