Antara Regulasi dan Kebijakan
Diskusi terkait regulasi dan kebijakan guru pendidikan agama islam Yang dihadiri kasi PAIS Kemenag Surabaya, Kasi Kurikulum Dispendik Kota Surabaya, PPAI , KKGPAI , MGMP dan FKG TK berjalan cukup serius dan banyak tanggapan
Regulasi dan kebijakan yang diterapkan saat ini kurang bisa menyentuh terutama pada guru honorer , butuh waktu yang tidak sedikit untuk memahami regulasi yang sudah ditetapkan !
Guru Honorer ( GTT ) yang ada di sekolah - sekolah negeri utamanya yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan ber NRG sejak 2011 sampai saat ini tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi bisa dikatakan sebagai korban regulasi
Sekuat apapun GTT berteriak dengan lantang , hasilnya tetap stagnan ,seakan seperti peribahasa " anjing menggonggong kafilah berlalu " sangat menyedihkan
Harapan yang bisa kami sampaikan pada rapat koordinasi peningkatan mutu pendidikan agama islam ( dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi ) adanya titik terang kejelasan nasib GTT harus puas sampai disini
S28 adalah keaktifan mengajar, jadi tiap semester di update dan di cetak. Ajukan ke pais kementerian pendidikan agama
Yang belum mengaktifkan atau belum cetak S29 c ataupun d , segera online karena nanti jam 18.00 akan ada maintenance sampai tgl 9 april 2017
Peningkatan mutu pendidikan agama islam harus berpatokan pada DIPA yang ada dan tersedia di kementrian agama tidak hanya sekedar membuat regulasi peningkatan mutu pendidikan agama islam namun bisa juga action.( Bunda Tri )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar