Social Icons

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 05 April 2018

Antara Regulasi dan Kebijakan

Antara Regulasi dan Kebijakan 


Diskusi terkait regulasi dan kebijakan guru pendidikan agama islam Yang dihadiri kasi PAIS Kemenag Surabaya,  Kasi Kurikulum Dispendik Kota Surabaya,  PPAI , KKGPAI , MGMP  dan FKG TK berjalan cukup serius dan banyak tanggapan 

Regulasi dan kebijakan yang diterapkan saat ini kurang bisa menyentuh terutama pada guru honorer , butuh waktu yang tidak sedikit untuk memahami regulasi yang sudah ditetapkan !

Guru Honorer ( GTT ) yang ada di sekolah - sekolah negeri utamanya yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan ber NRG sejak 2011 sampai saat ini tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi bisa dikatakan sebagai korban regulasi 

Sekuat apapun GTT berteriak dengan lantang , hasilnya tetap stagnan ,seakan  seperti peribahasa " anjing menggonggong kafilah berlalu " sangat menyedihkan 

Harapan yang bisa kami sampaikan pada rapat koordinasi peningkatan mutu pendidikan agama islam  ( dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi ) adanya titik terang kejelasan nasib GTT harus puas sampai disini 

S28 adalah keaktifan mengajar, jadi tiap semester di update dan di cetak. Ajukan ke pais kementerian pendidikan agama 

Yang belum mengaktifkan atau belum cetak S29 c  ataupun d , segera online karena nanti jam 18.00 akan ada maintenance sampai tgl 9 april 2017

Peningkatan mutu pendidikan agama islam harus berpatokan pada DIPA yang ada dan tersedia di kementrian agama tidak hanya sekedar membuat regulasi peningkatan  mutu pendidikan agama islam namun bisa juga action.( Bunda Tri )

Tidak ada komentar:

 
 
Blogger Templates